MAROS — Mahasiswa KKN-T Pemberdayaan Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan sosialisasi penyusunan perjanjian sederhana kepada masyarakat Desa Pattiro Deceng, Kabupaten Maros. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja individu yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perjanjian tertulis.
Sosialisasi membahas sejumlah materi dasar mengenai perjanjian, mulai dari pengertian dan jenis-jenis perjanjian, syarat sah perjanjian, struktur penyusunan perjanjian sederhana, hingga akibat hukum apabila terjadi wanprestasi.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman hukum dalam berbagai aktivitas masyarakat, khususnya di bidang pertanian yang melibatkan hubungan hukum seperti kerja sama, transaksi, maupun persoalan pertanahan. Melalui perjanjian tertulis, masyarakat diharapkan dapat memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak serta meminimalkan potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pattiro Deceng, Arsyad, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai materi yang diberikan mahasiswa KKN-T memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat mengenai penyusunan perjanjian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami merasa puas dengan materi yang disampaikan oleh ananda dari KKN 116 Universitas Hasanuddin. Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan informasi dan pengetahuan baru mengenai bagaimana menyusun perjanjian yang baik dan benar agar memenuhi ketentuan serta memiliki keabsahan di mata hukum,” ujar Arsyad.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN-T berharap masyarakat Desa Pattiro Deceng dapat lebih memahami pentingnya membuat perjanjian secara jelas dan tertulis serta mampu menerapkannya dalam berbagai hubungan keperdataan di kehidupan sehari-hari.